uklik.net – Kejaksaan Negeri Depok, sudah dua kali menuntut perkara pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2020 berupa pidana denda. Adapun perkara yang dimaksud itu diantaranya, Nomor Perkara 614/Pid.Sus/2020/PN Depok atas nama Syaroni dan Kedua, Nomor Perkara 640/Pid.Sus/2020/PN Depok atas nama Babai Suhaimi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera menjerat Syaroni, oknum ASN yang berprofesi sebagai Kepala Sekolah SDN, dengan Dakwaan Tunggal, yakni, Pasal 71 ayat (1) jo pasal 188 UU RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Terdakwa Syaroni oleh JPU, dituntut dengan pidana denda sebesar empat juta rupiah subsidair dua bulan kurungan. Barang bukti berupa satu keping DVD-R plus yang berisi video kegiatan Syaroni saat melakukan pembacaan doa dalam kampanye pasangan calon nomor urut 02, tiga lembar foto kampanye pasangan calon nomor urut 02, dan dua lembar foto daftar hadir kampanye pasangan calon nomor urut 02 oleh JPU dinyatakan, tetap terlampir dalam berkas perkara, Kamis (10/12/2020) lalu.
Sementara JPU Adhi Prasetya, menuntut Babai Suhaimi berupa pidana denda sebesar Rp 800 Ribu subsidair dua bulan kurungan dalam sidang yang digelar tatap muka di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Rabu (23/12/2020).
Nanang Herjunanto, Humas PN Depok saat dihubungi Wartawan melalui telepon seluler mengatakan, bahwa Terdakwa Babai Suhaimi dituntut JPU berupa pidana denda Rp 800 Ribu subsidair dua bulan kurungan.
“Tuntutan Jaksa itu maksudnya kalau denda Rp 800 Ribu itu tidak dibayar, baru Terdakwa menjalani kurungan selama dua bulan,” kata Nanang menjelaskan.
Ia menambahkan, dalam surat tuntutan JPU bahwa Terdakwa Babai dinyatakan, bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “setiap orang dengan sengaja dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan”.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf i jo Pasal 187 Ayat (3) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 01 Tahun tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam Dakwaan Tunggal Jaksa,” ungkapnya.
Nanang menerangkan, mengenai barang bukti berupa (1) satu keping DVD-R plus yang berisi rekaman suara Terdakwa dan kegiatan Terdakwa di Mushola Nurul Huda Jl. H. Nurdin RT.002/RW.001 Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, (2) dua lembar foto Mushola Nurul Huda Jl. H. Nurdin RT.002/RW.001 Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, dan (3) tiga lembar foto Terdakwa saat penyampaian kampanye di dalam Mushola Nurul Huda Jl. H. Nurdin RT.002/RW.001 Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, oleh JPU dinyatakan, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Masih kata Nanang, barang bukti berupa satu botol cairan pencuci piring dengan stiker foto pasangan calon Nomor 01 (Pradi-Afifah) dan foto Terdakwa, dinyatakan JPU, dirampas untuk dimusnahkan. “Menetapkan supaya Terdakwa Babai dibebani biaya perkara sebesar dua ribu rupiah,” tandasnya. (JIM)