uklik.net – Setiap kendaraan harus melakukan registrasi dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Registrasi yang dilakukan antara lain adalah asal-usul kendaraan harus jelas kemudian pemiliknya harus jelas.
“Kemudian ada namanya sertifikat registrasi uji tipe kendaraan yang kita lakukan pencatatan atau registrasi pada kepolisian,” ujar Refdi Andri, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dalam Diskusi Nasional “Potensi, Peluang, Tantangan dan Permasalahan Dalam Dunia Bikers” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta, Sabtu (19/10/2019).
Ditempat yang sama Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat/Kementerian Perhubungan menjelaskan tentang perubahan wujud dari kendaraan.
“Maksudnya perubahan dimensi-dimensinya itu seperti perubahan daya angkut itu juga harus diuji. Perubahan itu sudah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dan terlampir pada pencatatan kemudian dilakukan pengesahan,” kata Budi.
Dia melanjutkan, kendaraan yang sudah teregistrasi ada kewajiban-kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.
“Ketika kita melakukan registrasi kendaraan baru itu ada yang kita kenal dengan BPKB dan sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor di STNK. STNK itulah yang menjadi legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan. Jadi kalau ada kendaraan yang bergerak di jalan tetapi tidak ada STNK-nya berarti legitimasi operasionalnya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan pada prinsipnya tidak boleh beroperasi di jalan,” jelas dia.
Dalam Diskusi Nasional ini juga hadir Bambang Soesatyo Ketua MPR RI/Pembina Motor Besar Indonesia, Bimo Hendrawan Penggiat Motor Custom/Bimo Custombikes, Budi Mustopo Asisten Deputi Bidang Bidang Produksi dan Pemasaran/Kementerian Koperasi dan UKM.