• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kendaraan yang Sudah Teregistrasi Berkewajiban Untuk Melakukan Pembayaran Pajak

uklik.net by uklik.net
20/10/2019
in Nasional
Reading Time: 1 mins read
A A
0
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 276

uklik.net – Setiap kendaraan harus melakukan registrasi dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Registrasi yang dilakukan antara lain adalah asal-usul kendaraan harus jelas kemudian pemiliknya harus jelas.

“Kemudian ada namanya sertifikat registrasi uji tipe kendaraan yang kita lakukan pencatatan atau registrasi pada kepolisian,” ujar Refdi Andri, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dalam Diskusi Nasional “Potensi, Peluang, Tantangan dan Permasalahan Dalam Dunia Bikers” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta, Sabtu (19/10/2019).

BacaJuga

Ketua KNPI Riau Sentil Telinga Gubernur Abdul Wahid : Rajin Mengeluh Dan Justru Walikota Pekan Baru Rasa Gubernur

Sekum PBSI Sumbar Chandra Sangat Menghormati KONI Kota Padang/ KONI kota Bukittinggi

Kehadiran PETRONAS Indonesia di IPA Convex 2025: Peran Strategis dalam Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Ditempat yang sama Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat/Kementerian Perhubungan menjelaskan tentang perubahan wujud dari kendaraan.

“Maksudnya perubahan dimensi-dimensinya itu seperti perubahan daya angkut itu juga harus diuji. Perubahan itu sudah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dan terlampir pada pencatatan kemudian dilakukan pengesahan,” kata Budi.

Dia melanjutkan, kendaraan yang sudah teregistrasi ada kewajiban-kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.

“Ketika kita melakukan registrasi kendaraan baru itu ada yang kita kenal dengan BPKB dan sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor di STNK. STNK itulah yang menjadi legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan. Jadi kalau ada kendaraan yang bergerak di jalan tetapi tidak ada STNK-nya berarti legitimasi operasionalnya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan pada prinsipnya tidak boleh beroperasi di jalan,” jelas dia.

Dalam Diskusi Nasional ini juga hadir Bambang Soesatyo Ketua MPR RI/Pembina Motor Besar Indonesia, Bimo Hendrawan Penggiat Motor Custom/Bimo Custombikes, Budi Mustopo Asisten Deputi Bidang Bidang Produksi dan Pemasaran/Kementerian Koperasi dan UKM.

Previous Post

Komunitas Klub Biker For Indonesia Gaungkan Persatuan

Next Post

Musik Untuk Republik (MUR) dilaksanakan dari tanggal 18, 19 dan 20 Oktober 2019 di Bumi Perkemahan Cibubur.

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Ketua KNPI Riau Sentil Telinga Gubernur Abdul Wahid : Rajin Mengeluh Dan Justru Walikota Pekan Baru Rasa Gubernur
Nasional

Ketua KNPI Riau Sentil Telinga Gubernur Abdul Wahid : Rajin Mengeluh Dan Justru Walikota Pekan Baru Rasa Gubernur

13/06/2025
Sekum PBSI Sumbar Chandra Sangat Menghormati KONI Kota Padang/ KONI kota Bukittinggi
Nasional

Sekum PBSI Sumbar Chandra Sangat Menghormati KONI Kota Padang/ KONI kota Bukittinggi

10/06/2025
Kehadiran PETRONAS Indonesia di IPA Convex 2025: Peran Strategis dalam Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Nasional

Kehadiran PETRONAS Indonesia di IPA Convex 2025: Peran Strategis dalam Mendukung Ketahanan Energi Nasional

05/06/2025
Next Post
Musik Untuk Republik (MUR) dilaksanakan dari tanggal 18, 19 dan 20 Oktober 2019 di Bumi Perkemahan Cibubur.

Musik Untuk Republik (MUR) dilaksanakan dari tanggal 18, 19 dan 20 Oktober 2019 di Bumi Perkemahan Cibubur.

Calon Kades Kemang Berikan Santunan Anak Yatim Dan Resmikan Mushola Nurul Hasanah

Calon Kades Kemang Berikan Santunan Anak Yatim Dan Resmikan Mushola Nurul Hasanah

Konser Musik Untuk Republik (MUR) Persembahan Para Musisi Untuk Persatuan dan Keberagaman Indonesia

Konser Musik Untuk Republik (MUR) Persembahan Para Musisi Untuk Persatuan dan Keberagaman Indonesia

PDAM Tirta Asasta Kota Depok Menyelenggarakan Diklat Prajabatan

PDAM Tirta Asasta Kota Depok Menyelenggarakan Diklat Prajabatan

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.