uklik.net
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
No Result
View All Result
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
No Result
View All Result
uklik.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Kendaraan yang Sudah Teregistrasi Berkewajiban Untuk Melakukan Pembayaran Pajak

uklik.net by uklik.net
20/10/2019
in Nasional
121 1
0
239
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Wharsapp

uklik.net – Setiap kendaraan harus melakukan registrasi dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Registrasi yang dilakukan antara lain adalah asal-usul kendaraan harus jelas kemudian pemiliknya harus jelas.

“Kemudian ada namanya sertifikat registrasi uji tipe kendaraan yang kita lakukan pencatatan atau registrasi pada kepolisian,” ujar Refdi Andri, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dalam Diskusi Nasional “Potensi, Peluang, Tantangan dan Permasalahan Dalam Dunia Bikers” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta, Sabtu (19/10/2019).

Ditempat yang sama Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat/Kementerian Perhubungan menjelaskan tentang perubahan wujud dari kendaraan.

“Maksudnya perubahan dimensi-dimensinya itu seperti perubahan daya angkut itu juga harus diuji. Perubahan itu sudah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dan terlampir pada pencatatan kemudian dilakukan pengesahan,” kata Budi.

Dia melanjutkan, kendaraan yang sudah teregistrasi ada kewajiban-kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.

“Ketika kita melakukan registrasi kendaraan baru itu ada yang kita kenal dengan BPKB dan sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor di STNK. STNK itulah yang menjadi legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan. Jadi kalau ada kendaraan yang bergerak di jalan tetapi tidak ada STNK-nya berarti legitimasi operasionalnya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan pada prinsipnya tidak boleh beroperasi di jalan,” jelas dia.

Dalam Diskusi Nasional ini juga hadir Bambang Soesatyo Ketua MPR RI/Pembina Motor Besar Indonesia, Bimo Hendrawan Penggiat Motor Custom/Bimo Custombikes, Budi Mustopo Asisten Deputi Bidang Bidang Produksi dan Pemasaran/Kementerian Koperasi dan UKM.

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Related Posts

PD Pewarna Jawa Barat Resmi di Lantik
Nasional

PD Pewarna Jawa Barat Resmi di Lantik

26/02/2021
Akun Twitter @nazaqistsha Dilaporkan DPP PPMK ke Kemenpan RI
Nasional

Akun Twitter @nazaqistsha Dilaporkan DPP PPMK ke Kemenpan RI

19/02/2021
Akankah Terjadi Kudeta Di Internal Golkar Kabupaten Bandung?
Nasional

Akankah Terjadi Kudeta Di Internal Golkar Kabupaten Bandung?

12/02/2021
Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik Net
email : uklik@uklik.net

2020 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor

2020 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.