uklik.net – Pemkot Depok mengizinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan ziarah kubur saat momen Idul Fitri 1442 H. Tentunya dengan sejumlah ketentuan dan aturan seperti protokol kesehatan yang ketat serta pemantauan oleh penanggung jawab tempat pemakaman umum (TPU) .
Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan untuk titik atau wilayah yang biasa ramai dikunjungi masyarakat, dalam hal ini yaitu TPU untuk dilakukan pemantauan pada momen lebaran nanti.
“Ziarah kubur tidak kami larang, tetapi diatur dan dipantau pelaksanaanya, baik protokol kesehatan ataupun mobilitas masyarakat,” ungkapnya, Rabu (12/05/2021).
Dirinya juga telah berkoordinasi dengan pejabat setempat, baik camat maupun lurah untuk melakukan pendampingan terhadap penanggung jawab TPU.
“Sudah instruksikan kepada camat dan lurah untuk memantau kerumunan masyarakat,” bebernya.
Selain itu, lanjutnya, kepada masyarakat yang memiliki anak-anak usia di bawah sembilan tahun untuk tidak diperkenankan mengunjungi tempat wisata yang berpotensi penularan Covid-19 seperti wisata air keluarga.
“Pada hari H dan hari kedua, kami tidak perkenankan masyarakat untuk melibatkan anak-anak usia di bawah sembilan tahun mengunjungi tempat wisata. Untuk pusat pembelanjaan atau mall turut dilakukan pembatasan-pembatasan PPKM Mikro,” tukasnya. (Abie)