uklik.net – Data UMKM di kota Depok ini hampir 120.000, padahal dari data itu sebenarnya hanya sekitar 11.000 yang binaan kami, ternyata permasalahan dimulai dari perijinan, Hal ini dikeluhkan M Thamrin , Kepala Dinas DKUM Kota Depok.
Selama ini yang ada UMKM yang langsung menjadi binaan kelurahan atau kecamatan. Juga yang melalui program pemerintah kota Depok , menciptakan 5000 usahawan baru, 5000 pengusaha wanita
” Intinya mereka kita ikutkan pelatihan, membuka usaha lalu kita dampingi dan bantu untuk pemasarannya. Namun ketika di lihat data ternyata banyak yang bukan dari binaan . Kenapa demikian, karena sekarang membuat ijinnya online jadi ada yang daftar langsung walau tidak pernah mengikuti pelatihan atau bimbingan dari kelurahan/kecamatan. Apalagi ijin online nggak harus rekomendasi lurah/camat lagi. Ya akhirnya muncul data dia UMKM yang demikian besarnya, ” papar M Thamrin kepala DKUM Kota Depok.
Ternyata setelah ditelusuri, saat perijinan, menurut Thamrin, beberapa usaha misalnya bengkel, salon, , warteg dan toko kelontong serta pedagang kecil yang bukan binaan kelurahan/ kecamatan masuk juga. Rupanya mereka yang ingin mengajukan pinjaman ke bank butuh NIB, membuat secara online sehingga keluar perijinan. Mereka dimasukkan ke kategori usaha mikro karena aset /modal dan omsetnya di bawah dua miliar.
” Karena kriteria dalam perijinan tidak dibedakan lagi apa itu pedagang kaki lima, pedagang kelontong salon, bengkel dan lainnya dimasukkan ke dalam usaha mikro, itu yang membuat kita bingung di lapangan karena banyak yang tidak terdata dengan benar jadi kita harus memilah lagi,” tambahnya.
Thamrin mengakui, penyebarannya UMKM tak merata di setiap wilayah,ada yang banyak ada yg sedikit, di kecamatan dan kelurahan juga seperti itu. Untuk itu DKUM sedang memverifikasi data lagi dari setiap kelurahan dan kecamatan bahkan kota. Setelah verifikasi kita masukkan dalam data base di Dinas sehingga nantinya kita punya satu data yang sama.
Setelah itu kita akan maksimalkan Perda terkait UMKM agar para usahawan mikro ini bisa makin berkembang. Kedepannya kita membutuhkan adanya Perwal terkait tentang usaha mikro dan pedagang kaki lima, kemudian titik pemasarannya juga kita kuasai jadi ada perbedaan disitu.
” Perwal nya ini baru mau dibuat di tahun 2025 ini dimana Perda nya kan baru selesai di tahun 2024 kemarin, ada pemisahan antara PKL dengan usaha mikro kemudian titik titik pemasarannya juga harus kita buatkan dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai tingkat kota jadi ada kejelasan dimana pemasaran usaha mikro / UMKM, pedagang kaki lima. Kalau sudah jelas kita bisa koordinasi dengan pol PP, dinas perijinan, dengan kecamatan, BKD yang punya aset fasum fasos , nggak mudah ya kita harus punya data dulu.,” ujar Thamrin .

Ia berharap Perwalnya selesai di 2025 ini , jadi bisa ditata misalnya satu kelurahan punya satu titik pemasaran, terutama usaha mikro karena ini rintisan kita. Kita menciptakan lahirnya 5000 wirausahawan baru , sekarang pemasarannya ingin kita tata.
Meski PKL sudah menyebar sendiri , tetap akan kita bina agar tidak menyebabkan semrawut kota, kita harapkan bisa tetap berusaha namun tertib.
Thamrin punya banyak rencana untuk pemasaran UMKM ini. Menurut nya sekarang baru ada dua pusat alun alun barat dan timur. Gerai UMKM juga bisa dibuka di kecamatan / kelurahan. Ada juga di mal dan hotel.
” Kita juga buka hubungan dengan BKD, agar aset aset Pemda yang strategis bisa dimanfaatkan . Selain itu ada juga kewajiban mall menyediakan lahan kurang lebih 2% dari lahan mal untuk untuk usaha mikro. Ini yang sedang kita upayakan yakni bekerja sama dengan Dinas Perdagangan untuk menata kembali terkait kewajiban menyediakan lahan tadi agar bukan asal menyediakan lahan tetapi harus yang cukup strategis,” tegasnya.
Bukan tanpa alasan Thamrin menyatakan itu, berdasarkan pengamatannya di beberapa mal lokasi gerai UMKM tidak strategis. Di TSM misalnya tempatnya di lorong dekat parkiran. Pastinya kurang diminati pengunjung, atau di tempat lain di letakkan di basemen.
” Kita harap kedepan bisa dapat yang cukup strategis sehingga diminati pengunjung. Toh kita juga bayar kok, listrik kebersihan dan nggak gratis,” keluhnya.
DKUM berharap di bulan Ramadhan dan jelang Idul Fitri mendatang usaha mikro dan PKL bisa memenuhi kebutuhan masyarakat baik , seperti untuk kuliner buka puasa, kukis Lebaran bahkan kebutuhan sandang dan lainnya. Bisa lewat gerai /Bazaar di kelurahan/kecamatan atau tempat tertentu lainnya.
DKUM juga akan melihat kembali sentra oleh oleh yang ada di titik di kota Depok serta beberapa hotel . Banyak yang terbengkalai/tutup . Khususnya hotel, menurut Thamrin,Indag yang menyediakan tempat DKUM yang mengisinya namun karena keterbatasan SDM sementara hotel keberatan jika tak ada pengelolanya, akhirnya tak berlanjut.
“Untuk pemasaran online Depok punya DKerens, ada market placenya juga, tapi belum semua UMKM memasukkan produk ke situ. Ada yg ingin kita rubah, aplikasi ini kan berbentuk web, kalo web kan orang suka males, kami ingin merubah aplikasi yang lebih mudah di download di play store,” pungkasnya.
(d’toro)