uklik.net – SEMARANG – Sebuah operasi yang berlangsung satu pekan, digelar oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah, berhasil meringkus para pejudi diberbagai daerah. Kegiatan rutin yang ditingkatkan ini, bertujuan meningkatkan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
Reporter uklik.net yang bertugas di Semarang, Vita Yovita, melaporkan dari Markas Polda Jawa Tengah usai mengikuti konferensi pers di di loby Direktorat Reserse Kriminal Umum, Senin 29 Juni 2020.
Dalam pengungkapan ini , jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap 67 pelaku perjudian dalam operasi yang digelar selama sepekan terakhir. Puluhan penjudi itu ditangkap di sejumlah tempat berbeda di wilayah Jawa Tengah.
“Ini adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto saat gelar perkara kasus perjudian pada Senin (29/6/2020).
Dia menyebutkan, ke-67 pelaku itu ditangkap dari 35 kasus perjudian. Dari jumlah tersebut, judi togel kupon Hongkong paling mendominasi dengan jumlah pelaku sebanyak 26 orang. “Jenis perjudian yang diungkap itu adalah 26 jenis judi kupon, 3 judi dadu, dan 6 judi kartu,” katanya.
Selain menahan 67 pelaku judi, turut diamankan berbagai barang bukti di antaranya uang tunai senilai Rp22 jutaan. “Uang tunai sebanyak Rp 22.556.000, kemudian 25 berbagai buku kupon pasangan judi, 103 berbagai alat pencatat buku tulis, gopay dan lain sebagainya, 22 handphone dan 9 pasang mata dadu,” ungkapnya.
Atas perbuatanya, mereka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. ( Vita – Tim Jurnalis uklik.net )