uklik.net
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
No Result
View All Result
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
No Result
View All Result
uklik.net
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

PSBB Berakhir, PDAM Depok Kembali Catat Meter Ke Rumah Pelanggan

uklik.net by uklik.net
14/06/2020
in Seputar Depok
117 3
0
PSBB Berakhir, PDAM Depok Kembali Catat Meter Ke Rumah Pelanggan
235
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Wharsapp

uklik.net – Usai berakhirnya penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Depok, PDAM Kota Depok akan kembali melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah-rumah pelanggan untuk pemakaian Juni 2020.

Hal tersebut disampaikan Manager Pemasaran PDAM kota Depok Imas Dyah Pitaloka, Kamis (11/6/2020). Imas mengatakan, pembacaan meter air pelanggan akan dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dan pencegahan pengendalian Covid -19.

“Awal bulan Juni 2020 ini kami akan kembali mencatat ke rumah pelanggan untuk pemakaian bulan Juni 2020. Hal ini untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening air dengan penggunaan air oleh pelanggan” ucap Imas.

Namun demikian, PDAM kota Depok masih tetap akan menerima layanan baca meter mandiri melalui Aplikasi WhatsApp sesuai edaran yang telah disampaikan kepada para pelanggan sejak penerapan PSBB dilakukan.

Imas menerangkan, apabila pelanggan tidak mengirimkan laporan baca meter mandiri melalui WhatsApp dan juga lokasi rumah pelanggan tersebut tidak bisa di datangi oleh petugas, maka PDAM akan menggunakan rata-rata 3 bulan pemakaian sebagai dasar perhitungan tagihan air.

Jika nantinya di temui perbedaan antara perhitungan rata-rata dan tagihan aslinya, maka akan ada penyesuaian tagihan air ketika petugas melakukan pencatatan meter air ke rumah pelanggan, atau pelanggan dapat mengirimkan foto angka meter ke nomor petugas pembaca meter melalui aplikasi WhatsApp.

“Meskipun demikian, masih ada beberapa wilayah yang di tutup karena Protokol Covid-19, tentu kami tidak bisa melakukan pembacaan/pencatatan secara langsung ke rumah. Jika demikian kami akan menggunakan rata-rata 3 bulan pemakaian sebagai dasar tagihan rekening air ke pelanggan” jelas Imas Dyah Pitaloka.

Untuk pembayaran tagihan air, Manager Pemasaran PDAM kota Depok ini mengimbau pelanggan agar pelanggan dapat memanfaatkan pembayaran secara online dalam melakukan pembayaran tagihan air setiap bulannya.

“Pembayaran air PDAM Kota Depok dapat di lakukan di layanan online chanel Bank dan PPOB yang sudah bekerjasama dengan kami, tanpa harus mendatangi ke kantor PDAM Kota Depok” ujar Imas.

Sebagai informasi, pembayaran tagihan air dapat di lakukan di antaranya melalui ATM Mandiri, ATM BNI, ATM Bank Danamon, ATM Bank BJB, ATM BCA, Klik BCA, M-Banking Mandiri, Kantor POS, e-Comerce seperti Tokopedia, Indomart, Alfamart dan lain-lain.

 

Tags: ImasDyahPitalokaPDAMKotaDepokuklikukliknet
uklik.net

uklik.net

news - musik update

Related Posts

Dinkes dan Disdukcapil Kota Depok MoU dengan Kejaksaan
Seputar Depok

Dinkes dan Disdukcapil Kota Depok MoU dengan Kejaksaan

02/03/2021
Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Covid Satpol PP
Seputar Depok

Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Covid Satpol PP

02/03/2021
Sah, Walikota dan Wakil Walikota Depok Terpilih Dilantik
Seputar Depok

Sah, Walikota dan Wakil Walikota Depok Terpilih Dilantik

26/02/2021
Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik Net
email : uklik@uklik.net

2020 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor

2020 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.