Dimulainya penjajahan Belanda di Indonesia lantaran kedatangan para pedagang dari Negeri Kincir Angin tersebut. Para pedagang Belanda ini berada dalam naungan kongsi dagang yang lebih dikenal dengan VOC singkatan dari Vereenigde Oost-Indische Compagnie.
Dari nama compagnie ini pula diperkirakan muncul penyebutan kata kompeni. VOC adalah gabungan perusahaan-perusahaan dagang Belanda untuk perdagangan di Hindia Timur.
Kongsi dagang ini atau VOC didirikan di Amsterdam pada tahun 1602. VOC didirikan karena terjadi persaingan dan permusuhan di kalangan para pedagang Belanda, sehingga apabila tidak dilakukan pencegahan dapat membawa bencana dan malapetaka.
Pada saat itu, terjadi perundingan alot antara Staten Generaal (Dewan Perwakilan) dengan para pengurus perusahaan dagang Holland dan perusahaan Zeeland yang telah terbentuk antara tahun 1596 dan 1602 untuk berdagang di Kepulauan Hindia Timur.
Sementara itu, tujuan pendirian VOC adalah untuk memonopoli perdagangan pada saat itu, ketika terjadi perlombaan dan perebutan hegemoni perdagangan terutama perdagangan rempah-rempah dari Timur termasuk Indonesia di antara penjajah Barat, seperti Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, dan Belanda.
Sehingga, perusahaan yang juga dikenal dengan sebutan kompeni atau Kompania Belanda ini dibentuk sebagai perusahaan yang melakukan perdagangan secara monopoli antara Asia dan Belanda. Para pedagang Belanda yang hendak berdagang di Asia harus bergabung dalam VOC melalui pembelian saham atau membeli barang di pusat pelelangan di negeri Belanda, dengan komoditi utamanya rempah-rempah.
Sebagai serikat dagang, VOC diberi hak-hak dan kekuasaan yang istimewa oleh Pemerintah Belanda, antara lain:
Mendapat hak monopoli perdagangan di daerah antara Tanjung Harapan (ujung selatan benua Afrika) dan Selat Magelhaen (ujung selatan benua Amerika).
Boleh mengadakan perjanjian-perjanjian dengan raja-raja atau kepala-kepala pemerintahan negeri.
Boleh mempunyai serta memelihara Angkatan Perang sendiri.
Boleh mengumumkan perang dan mengadakan perjanjian-perjanjian perdamaian.
Boleh mengangkat pegawai-pegawai yang dibutuhkan.
Boleh membuat mata uang sendiri.
Di negeri Belanda VOC dipimpin oleh 17 orang pemilik kekuasaan (bewindhebbers) yang sering disebut “De Heren Zeventien” artinya Tuan-tuan Yang Tujuhbelas orang.
Pada awal keberadaannya di Indonesia (Hindia Belanda), VOC tidak lain adalah sebuah kongsi dagang. Perdagangan bangsa Belanda di Indonesia dan di Asia pada umumnya tidak berbeda dari perdagangan bangsa-bangsa lainnya.
VOC merupakan kongsi dagang di antara kongsi dagang lain milik bangsa Gujarat, Iran, Turki, Tionghoa, dan Indonesia sendiri.
Bagi VOC, kedudukan Batavia semula hanya sebagai pangkalan untuk menyuplai kapal-kapal dalam perdagangan rempah dengan makanan, air, juga perbaikan. Namun, VOC terus mengembangkan kongsi dagangnya.
Sejak tahun 1619, VOC mendirikan tiga buah pangkalan di Indonesia, yakni di Jayakarta, Ambon, dan Banda. Pada saat terjadi kemerosotan perdagangan di kota-kota pesisir Jawa, VOC dengan cepat memanfaatkan kesempatan ini dengan memusatkan kegiatan perdagangannya di Jayakarta, sehingga kota tersebut cepat berkembang menjadi bandar terpenting di Jawa.
Dengan makin majunya perdagangan di Jayakarta, VOC yang sebelumnya berdagang di Asia termasuk di India, Burma, Siam, dan China mulai memusatkan perhatiannya ke Jawa. Meski demikian, perdagangan di negeri-negeri lainnya di Asia masih tetap dilakukan tapi tidak menjadi prioritas utamanya.
Di Indonesia terutama di Jawa, Ambon, dan Banda dijadikan pusat perhatian VOC. Lalu, pada tahun 1641, VOC berhasil merebut Malaka dari tangan Portugis.
Dengan direbutnya Malaka, kedudukan VOC semakin kuat karena daerah ini dapat dijadikan pangkalan angkatan lautnya. Setelah berhasil merebut Malaka tahun 1641, VOC memusatkan perdagangannya di Indonesia.
Dari Malaka, VOC mengadakan pengawasan terhadap jalannya perdagangan di Selat Malaka. Segala arus perdagangan Malaka disalurkan ke Batavia, sehingga kota itu menjadi bandar yang semakin ramai.
Di balik kemegahan kekuasaannya, VOC ternyata memikul banyak utang. Biaya untuk menumpas pemberontakan-pemberontakan yang terjadi dan korupsi menyebabkan VOC tidak mampu lagi memikul beban utang tersebut.
Para pengkritiknya memperolok VOC sebagai kependekan dari Vergaan Ondeer Corruptie atau “runtuhnya karena korupsi”. Akhirnya VOC meminta bantuan kepada pemerintah Belanda. Pada akhir abad ke-18 VOC mengalami kebangkrutan dan keruntuhan.
Segala milik dan utang VOC diambil alih oleh pemerintah Belanda. VOC dibubarkan pada 31 Desember 1799. (*)