UKLIK.NET – SEMARANG – Pedhet , Pithik dan Cuplis adalah nama nama panggilan para pengedar sabu yang ada di kawasan Solo Raya, yang diringkus pada 7 dan 16 Juli lalu. Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Provinsi Jawa Tengah , berhasil mengungkap empat jaringan pengedar sabu dan pil ekstasi, di tiga kota berbeda masing-masing di Solo Raya, Subah Kabupaten Batang dan Kabupaten Banyumas. Adapun pemberantasan peredaran barang haram tersebut berkat laporan dari masyarakat.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan saat konferensi pers di Kantor BNNP Jateng di Semarang pada Selasa 4 Agustus lalu mengatakan, peredaran narkoba di Solo Raya di tindak di dua wilayah yang berbeda, yakni di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo.
Reporter UKLIK.NET yang bertugas di Semarang Raya , Vita Yovita melaporkan dari Kantor BNNP Jateng , mengutip keterangan dari Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan.
Dari wilayah Solo Raya, aksi pertama menangkap Novianto 28 tahun, warga Prambanan Kabupaten Klaten, saat hendak mengambil sabu atas perintah Leo Elyarso 42 tahun yang merupakan Napi binaan LP Klaten pada Selasa 7 Juli lalu.
“ Rencananya, Novianto ini akan bekerjasama dengan Dedi alias Pedhet dalam mengedarkan sabu nantinya. Namun berkat kecepatan anggota tersangka berhasil di ringkus. Dari kawasan Solo Raya petugas BNNP Jateng berhasil menyita barang bukti berupa 152 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi,” Jelas Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan.
Selanjutnya, petugas BNNP Jateng pada Kamis 16 Juli, menggerebek pengedar sabu bernama Agus Sutopo alias Bambang Pithik 48 tahun warga Colomadu Karanganyar , di sebuah rumah kosong di bilangan Serengan Kota Solo. Dalam penangkapan ini, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 102 gram. Dari pengakuan Agus Sutopo, ia diperintah oleh Sulistiono alias Cuplis yang merupakan warga binaan Lapas Pati.
Selanjutnya pada 11 Juli 2020, bersama BNNK Batang, tim BNNP Jateng menangkap AW 42 tahun di sebuah SPBU Subah Batang. AW di amankan saat akan menerima sabu dari seorang pengendara motor yang kemudian berhasil kabur. Dari tangan AW di amankan sabu seberat 20 Gram. AW menerima perintah agar menerima sabu seorang Napi LP Pati bernama AF alias Subhan.
Sementara itu , kasus di Kabupaten Banyumas terjadi pada 24 Juli, dimana tim gabungan TPPU BNN RI dan BNN Banyumas mendatangi rumah kost, yang di duga jaringan dari Arifin, di dapati tersangka SGL berada di kamar mandi. Di duga ia sedang membuang BB, ke dalam kloset, dan setelah di geledah, petugas mendapati plastik kecil yang di duga berisi narkotika jenis sabu.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Jateng Priyadi mengatakan, bahwa pihaknya tidak main-main untuk memerangi narkotika. Para pengedar narkoba memanfaatkan kurir dalam situasi ekonomi yang sedang sulit. Pada semester pertama tahun 2020, BNNP Jateng sudah mengungkap 30 orang tersangka dari 13 kasus, sedangkan di tahun 2019 selama satu tahun mengungkap 50 tersangka. Kini, semua pelaku yang terlibat dalam jaringan Solo Raya ini , masih menjalani pemeriksaan di Kantor BNNP Jateng untuk pengembangan kasusnya. ( Vita – Tim Jurnalis uklik.net )
https://youtu.be/IBHFlGcOenY