Jadi tidak dibenarkan jika pemerintah kabupaten Dogiyai ingin bekerja sendiri tanpa melibatkan DPRD kabupaten Dogiyai jika itu terjadi kita akan siapkan surat pemanggilan paksa terhadap pejabat yang bersangkutan ungkap Yusak Erns Tebay.
uklik.net – Kab. Dogiyai — DPRD Kabupaten Dogiyai Angkat Bicara , Yusak Erns Tebai menilai Pemerintah kabupaten Dogiyai dalam hal ini Eksekutif kab Dogiyai , Bekerja sebelah mata ,eksekutif tidak sadar bahwah untuk memajukan pembangunan atau mau wujudkan sesuatu harus bergandeng tangan dengan semua stakeholder yang ada di kabupaten Dogiyai.
Dengan demikian itu, saya anggota DPRD kabupatena Dogiyai Yusak Erns Tebai siapkan beberapa pertanyaan ,Masih Kata Yusak saya akan menyiapkan beberapa pertanyaan kepada eksekutif atau pejabat yang bersangkutan di Kabupaten Dogiyai Nabire 30 Mei 2020.
Apa bila pejabat yang bersangkutan tidak dapat memberikan pertanggung jawaban kepada DPRD maka kami akan menggunakan hak kami sebagai anggota DPRD.
Sedangkan DPRD sendiri mempunyai Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD).
Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
DPRD juga mempunyai Tugas dan wewenang DPRD antara lain Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Mengusulkan untuk DPRD kabupaten, pengangkatan /pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
Masih kata “Yusak Kerja-kerja Jangka pendek ,menengah, dan jangka panjang itu harus dilakukan secara bersama-sama.
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Jadi tidak dibenarkan jika pemerintah kabupaten Dogiyai ingin bekerja sendiri tanpa melibatkan DPRD kabupaten Dogiyai jika itu terjadi kita akan siapkan surat pemanggilan paksa terhadap pejabat yang bersangkutan ungkap Yusak Erns Tebay. (yitnos)