uklik.net — PEMERINTAH Kota Depok kembali melakukan himbauan untuk sholat Jumat berjamaah di masjid, Misa di gereja, dan ibadah lainnya di ruang publik. Hal ini untuk sementara waktu warga masyarakat melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
Adapun larangan tersebut juga telah disepakati bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia , dan pimpinan agama lainnya di Kota Depok.
Lanjut Walikota Depok Muhammad Idris, menyatakan Covid-19 merupakan pandemik global dan penyebarannya begitu cepat, baik di Indonesia Jabodetabek, dan termasuk Kota Depok. keputusan itu diambil sebagai bagian dari taktik menjaga jarak (social distancing) untuk menekan penyebaran virus.
“Salah satu tindakan taktis terintegrasi dan ekstra ordinary untuk menghambat penyebaran Covid-19, adalah membatasi pertemuan orang dengan strategi Social Distancing , jarak sosial dan phisical distancing, jarak phisik,” ungkapnya.
Sementara, Lurah Kelurahan Pancoran Mas Suganda saat ditemui di ruang kerjanya, memaparkan masyarakat menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), ada juga beberapa masjid melakukan penyemprotan disinfektan.
“Dalam rangka pencegahan COVID-19. Serta pelayanan tetap berjalan normal,” terang Suganda. (yitnos)