uklik.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerima Piala Wahana Tata Nugraha (WTN) Tanpa Catatan Tahun 2019 dari Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi. Penghargaan pemerintah tersebut diberikan untuk kabupaten/kota yang dinilai memiliki kinerja penyelenggaraan transportasi yang baik.
Menurut Wali Kota Depok, Mohammad Idris, piala WTN menjadi satu kebanggan bersama karena Pemkot Depok dan semua pemangku kepentingan terkait, berhasil mengatasi permasalahan lalu lintas dan transportasi. Selain itu, ujarnya, penghargaan ini menjadi hasil dari upaya dan kebijakan yang dilakukan pemerintah.
“Piala WTN menjadi penyemangat bersama demi meningkatkan kualitas transportasi dan penataan lalu lintas di Depok,” kata Mohammad Idris usai menerima Piala WTN di Jakarta Convention Center, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Minggu (15/09/2019).
Dikatakannya, ke depan kolaborasi dan koordinasi akan terus dilakukan Pemkot Depok, baik bersama Polresta Depok sebagai pelaksana ketertiban lalu lintas di jalan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengajak keterlibatan perguruan tinggi, pakar-pakar transportasi yang ada di Depok maupun nasional. Dengan kolaborasi tersebut, sambungnya, bakal menjadi rujukan Pemkot dalam penentuan kebijakan transportasi di Depok.
“Kita akan terus bekerja sama dan bersinergi dengan semua pihak, sehingga menghasilkan kebijakan transportasi yang nyaman bagi warga Depok,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, penghargaan WTN ini dinilai oleh sejumlah dewan juri yang berkompeten. Antara lain Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ada juga akademisi dan pakar transportasi yang bekerja secara objektif, netral, dan independen,” tuturnya.
Untuk diketahui, penghargaan WTN diberikan berdasarkan hasil penilaian terhadap kinerja penyelenggaraan sistem transportasi perkotaan dengan objek penilaian melalui lima bidang. Yaitu Bidang Lalu Lintas, Bidang Angkutan Umum, Bidang Sarana Transportasi Darat, Bidang Prasarana Transportasi Darat, Bidang Umum.