uklik.net – mitra bisnis PT AIA Financial mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari Selasa (4/8). Mereka bermaksud untuk mengajukan upaya hukum PKPU dan pailit terhadap perusahaan asuransi tersebut.
Para pemohon mengaku haknya tidak dibayarkan oleh pihak PT AIA Financial dengan total nilai Rp67,8 miliar. Masing-masing pemohon yang haknya belum dibayarkan yaitu Kenny Leonara Raja sebesar Rp34,9 (Rp31 miliar akan jatuh tempo), serta Jethro sebesar Rp32,9 miliar (Rp26 miliar akan jatuh tempo).
Kuasa hukum pemohon, Patar Bronson Sitinjak mengatakan bahwa pihaknya dalam mengajukan permohonan tersebut sudah sesuai hukum. Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 & 5 UU Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004.
“Dalam mengajukan upaya hukum PKPU maupun Pailit mempunyai syarat yaitu minimal dua orang kreditur yang mana salah satu hutangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dapat dibuktikan secara sederhana,” ujarnya di Gedung OJK, Jakarta Pusat.
Selain dua pemohon, Patar mengklaim masih terdapat beberapa kreditur lain yang mana juga terdapat karyawan serta nasabah PT AIA Financial yang haknya tidak ditunaikan. Nantinya, beberapa kreditur lainnya juga akan memberi kuasa kepada dirinya.
Salah satu pemohon, Kenny Leonara Raja menuturkan PT AIA melakukan pemutusan mitra bisnis dengan dirinya. Namun, Kenny merasa pemutusan hubungan bisnis yang dilakukan perusahaan tersebut dijadikan alasan untuk tidak membayarkan hak-hak dirinya.
“Karena tidak ada itikad baik dari perusahaan sampai saat, kami meminta bantuan OJK sebagai lembaga yang berwenang untuk mengajukan pailit sesuai peraturan UU yang berlaku. Dan semua persyaratan sudah kami penuhi untuk permohonan pailit ini” tuturnya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa dirinya telah berhasil mendapatkan penghargaan sebagai agen terbaik AIA tujuh kali dan agen terbaik versi AAJI Award selama tiga tahun berturut-turut. Dengan prestasi tersebut, ia merasa janggal mengapa dirinya diberhentikan tanpa ada alasan yang jelas.
Secara lebih lanjut, kata Kenny, jika PT AIA Financial tidak mau membayar hak-haknya, maka perusahaan tersebut harus mengembalikan seluruh premi yang dibayarkan oleh nasabah-nasabahnya selama ini.