Menurut Prof. Paul A.samelson, ekonomi didefenisikan sebagai suatu studi mengenai
individu/masyarakat dalam mengambil keputusan dengan atau tanpa penggunaan uang yang
digunakan untuk memproduksi barang dan jasa dengan sumber daya yang terbatas untuk
dikonsumsi baik masa sekarang maupun masa mendatang.
Dalam melakukan kegiatan ekonomi diperlukan atura-aturan yang mengatur tindakan ekonomi masyarakat agar tidak memberikan dampak negatif atau dampak buruk bagi lingkungan sekitar masyarakat. Sejalan dengan berkembangnya kegiatan ekonomi dalam masyarakat, maka berkembang pula ilmu ekonomi yang melahirkan ilmu-ilmu ekonomi yang baru, salah satunya adalah ilmu ekonomi
Islam.
Menurut Muhammad Abdul Manan, ekonomi islam adalah sebuah cabang ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari mengenai masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diangkat dari nilai-nilai islam. Sedangkan menurut Hasanuz Zaman, ekonomi Islam adalah pengetahuan, aplikasi dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam permintaan dan pembuangan sumber daya material untuk memberikan kepuasan kepada manusia, juga memungkinkan manusia untuk melakukan kewajiban mereka kepada Allah dan masyarakat.
Sehingga kami menyimpulkan ekonomi islam adalah suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari mengenai masalah-masalah ekonomi masyarakat yang berbasisi islam dan didasari 4 pengetahuan (Al-qur’an, sunnah, ijmak, qiyah), masyarakat akan dikendalikan bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan menggunakannya sesuai dengan ajaran agama Islam serta untuk memenuhi kewajiban masyarakat kepada Allah dan masyarakat.
Kegiatan produksi dalam prespektif ekonomi islam adalah terkait dengan manusia dan eksistensinya dalam aktivitas ekonomi, produksi merupakan kegiatan menciptakan kekayaan dengan pemanfaatan sumber alam oleh manusia. Al-qur’an menekankan manfaat dari barang yang diproduksi. Memproduksi suatu barang harus mempunyai hubungan dengan kebutuhan manusia, bukan untuk memproduksi barang mewah secara berlebihan yang tidak sesuai dengan kebutuhan manusia, karenanya tenaga kerja yang dikeluarkan untuk memproduksi barang tersebut dianggap tidak produktif.
Pandangan produksi dalam Al-qur’an dan hadits sebagaimana Allah berfirman dalam Qs. Al anbiya,21:80 :
“dan telah kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu, guna
memelihara kamu dalam peperanganmu;
Maka hendaklah kamu bersyukur (kepada Allah)”.
Qs. Al-jaatsiyah, 45:13 :
“Dan dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi
semuanya, (sebagai rahmat) dari pada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-
benar terdapat tanda-tanda (kekuasan Allah) bagi kaum yang berfikir”. Dan terdapat pula
hadist : Shahih Bukhari Kitab Al-Muzara’ah Bab Man Kaa Na Min Ash-Habi Al-Nabiyyi
Saw No. 2340.
“Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Al Awza'iy] dari ['Atha'] dari [Jabir radliallahu 'anhu] berkata: Dahulu orang-orang mempraktekkan pemanfaatan tanah ladang dengan upah sepertiga, seperempat atau setengah maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang memiliki tanah ladang hendaklah dia garap untuk bercocok tanam atau dia hibahkan. Jika dia tidak lakukan maka hendaklah dia biarkan tanahnya". Dan berkata, [Ar-Rabi' bin Nafi' Abu Taubah] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Siapa yang memiliki tanah ladang hendaklah dia garap untuk bercocok tanam atau dia
berikan kepada saudaranya (untuk digarap). Jika dia tidak lakukan maka hendaklah dia
biarkan tanahnya.” (HR. Bukhari)”.
“seseorang diantara kamu mengambil tali dan pergi kegunung untuk mengambil kayu bakar lalu dipikulnya pada punggungnya dan selanjutnya dijualnya serta dengan cara ini ia bisa menghidupkan dirinya, adalah lebih baik daripada meminta-minta kepada manusia, kadang ia diberi dan kadang tidak diberi (HR. Ahmad, Bukhari dan Ibnu Majah).
Muhammad (2004) berpendapat bahwa sistem ekonomi islam digambarkan seperti bangunan dengan atap akhlak. Akhlak akan mendasari bagi seluruh aktivitas ekonomi, termasuk aktivitas ekonomi produksi. Menurut Qardhawi dikatakan, bahwa : “akhlak merupakan hal yang utama dalam produksi yang wajib diperhatikan kaum muslim, baik secara bersama-sama, yaitu bekerja pada bidang yang dihalalkan oleh Allah SWT, dan tidak melampaui apa yang diharamkannya”
Perilaku produsen pada dasarya mengetengahkan sikap pengusaha dalam memproduksi barang atau jasa. Sementara itu, dalam produksi sendiri berarti menciptakan manfaat, bukan menciptakan secara fisik sesuatu yang tidak ada, tetapi membuat barang atau jasa yang diproduksi menjadi bermanfaat. Untuk itu, perilaku produsen dalam produksi barang atau jasa memiliki konsep tersendiri dalam etika bisnis Islam.
Etika dalam berbisnis sangat diperlukan keberadaannya, karena dalam bisnis selalu menjalin kerjasama dengan orang lain. Keberadaan etika bisnis bukan hanya menghindaripelanggaran adat yang dapat merusak harmonisasi kerjasama, tetapi juga melalui etika bisnis Islami non muslim pun dapat memahami falsafah bisnis dan cara kerja dalam Islam.
Dalam etika bisnis perlu diketahui aspek-aspek yang mempengaruhinya. Yaitu, faktor kebudayaan, pendidikan dan lingkungan keluarga di samping agama bahkan dipengaruhi pula oleh sifat atau cirri-ciri bisnis yang bersangkutan (Wilson, 1988).
Sedangkan dalam etika bisnis islam aspek yang paling mendasar adalah Al-quran dan sunnah.
Sekarang ini, banyak ketidaksempurnaan pasar yang seharusnya dapat dilenyapkan bila prinsip ini diterima oleh masyarakat bisnis dari bangsa-bangsa berada di dunia. Prinsip perdagangan dan niaga ini telah ada dalam Alquran dan Sunnah, seperti mengenai larangan melakukan sumpah palsu, larangan memberikan takaran yang tidak benar dan keharusan menciptakan itikad baik dalam transaksi bisnis (Imaniyati, 2002).
Sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Mutaffifin (83): 1-4 :
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”. kaitannya dengan perilaku produsen dalam etika bisnis Islam, maka prinsip yang
harus dipegang teguh oleh produsen adalah jujur dalam setiap melakukan transaksi sehingga dapat diperoleh ridha Allah dalam kepuasan kedua belah pihak. Prinsip lain dalam etika bisnis Islam adalah prinsip-prinsip yang merujuk pada prinsip-prinsip ekonomi Islam, yaitu:
pertama, Islam menentukan berbagai macam kerja yang halal dan yang haram. Kerja yang halal saja yang dipandang sah, kedua, kerjasama kemanusiaan yang bersifat gotong royong dalam usaha memenuhi kebutuhan harus ditegakkan dan ketiga, nilai keadilan dalam kerjasama kemanusiaan ditegakkan.
Penulis : konia intani, muhammad sidiq, nicodemus,
romario ananta zalsy dasilva, widya gustini
E-mail : nixco234@gmail.com