Post Views : 20
UKLIK.NET – SEMARANG – Isu tentang peredaran permen mengandung ganja akhirnya diklarifikasi oleh Badan Narkotika Nasional.Reporter UKLIK.NET Vita Yovita yang bertugas di Semarang melaporkan , tertangkapnya seorang yang menerima kiriman permen ganja tersebut melalui PT. Pos Indonesia.
Kasus pengiriman permen mengandung tetrahydrocannabinol atau senyawa utama dari tanaman ganja, yang dikirim dari Amerika Serikat. Permen ganja termasuk narkoba jenis baru yang peredarannya mulai marak di Jateng selain tembakau Gorila dan Hanoman.Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap peredaran narkoba jenis baru, berupa permen yang mengandung tetrahydorcannabinol (THC). THC sendiri merupakan senyawa utama terdapat dalam tanaman ganja.Kepala BNNP Jateng, Benny Gunawan mengatakan, pihaknya menerima informasi adanya paket diduga narkotika dari Amerika ke Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan melalui kantor pos pada Senin 26 Oktober 2020.
Mendapat informasi itu, Tim Gabungan yang terdiri dari Tim BNN Jateng, Tim Bea dan Cukai Kanwil Jateng dan DIY, dan Tim Kantor Tanjung Emas bergerak cepat dengan melakukan operasi bersama dalam bentuk controller delivery.“Tim gabungan menangkap seorang berinisial NHF (32) sesaat setelah menerima paket barang kiriman yang di dalamnya berisi 6 ampul cairan mengandung THC dan 2 bungkus plastik berisi 79 permen (candy) mengandung THC,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor BNNP Jateng, Rabu (4/11/2020).Benny Gunawan menambahkan, dalam pemeriksaan NHF mengaku mendapatkan kiriman paket barang tersebut dari temannya yang tinggal di Amerika Serikat.
“Tersangka NHF dapat paket dari rekan di Amerika, karena dia sebelumnya pernah tinggal di Amerika,” tuturnya.
Atas perbuatan NHF, lanjut Benny, tersangka dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” paparnya. ( Vita – Tim Jurnalis UKLIK.NET ).
Atas perbuatan NHF, lanjut Benny, tersangka dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” paparnya. ( Vita – Tim Jurnalis UKLIK.NET ).
https://youtu.be/pF2_TG96NbM
uklik.net
Kabar Militer
News Uklik
News Daerah
Vidio Uklik







