uklik.net
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
No Result
View All Result
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
No Result
View All Result
uklik.net
No Result
View All Result
Home Seputar Jawa Tengah

BNN Jateng Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkoba

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” paparnya.

uklik.net by uklik.net
08/11/2020
in Seputar Jawa Tengah
119 9
0
BNN Jateng Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkoba
250
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Wharsapp

UKLIK.NET – SEMARANG – Isu tentang peredaran permen mengandung ganja akhirnya diklarifikasi oleh Badan Narkotika Nasional.Reporter UKLIK.NET Vita Yovita yang bertugas di Semarang melaporkan , tertangkapnya seorang yang menerima kiriman permen ganja tersebut melalui PT. Pos Indonesia.

Kasus pengiriman permen mengandung tetrahydrocannabinol atau senyawa utama dari tanaman ganja, yang dikirim dari Amerika Serikat. Permen ganja termasuk narkoba jenis baru yang peredarannya mulai marak di Jateng selain tembakau Gorila dan Hanoman.Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap peredaran narkoba jenis baru, berupa permen yang mengandung tetrahydorcannabinol (THC). THC sendiri merupakan senyawa utama terdapat dalam tanaman ganja.
Kepala BNNP Jateng, Benny Gunawan mengatakan, pihaknya menerima informasi adanya paket diduga narkotika dari Amerika ke Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan melalui kantor pos pada Senin 26 Oktober 2020.
Mendapat informasi itu, Tim Gabungan yang terdiri dari Tim BNN Jateng, Tim Bea dan Cukai Kanwil Jateng dan DIY, dan Tim Kantor Tanjung Emas bergerak cepat dengan melakukan operasi bersama dalam bentuk controller delivery.
“Tim gabungan menangkap seorang berinisial NHF (32) sesaat setelah menerima paket barang kiriman yang di dalamnya berisi 6 ampul cairan mengandung THC dan 2 bungkus plastik berisi 79 permen (candy) mengandung THC,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor BNNP Jateng, Rabu (4/11/2020).Benny Gunawan menambahkan, dalam pemeriksaan NHF mengaku mendapatkan kiriman paket barang tersebut dari temannya yang tinggal di Amerika Serikat.
“Tersangka NHF dapat paket dari rekan di Amerika, karena dia sebelumnya pernah tinggal di Amerika,” tuturnya.
Atas perbuatan NHF, lanjut Benny, tersangka dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” paparnya. ( Vita – Tim Jurnalis UKLIK.NET ).
https://youtu.be/pF2_TG96NbM
uklik.net

uklik.net

news - musik update

Related Posts

Kader Demokrat Sragen Cap Jempol Darah – Setia AHY, Tolak Moeldoko
Seputar Jawa Tengah

Kader Demokrat Sragen Cap Jempol Darah – Setia AHY, Tolak Moeldoko

08/03/2021
PKS Kota Solo Menggelar Rakerda Memantapkan Program Kerja Partai
Seputar Jawa Tengah

PKS Kota Solo Menggelar Rakerda Memantapkan Program Kerja Partai

07/03/2021
Ustadz Sukina Wafat Usai Terkena Stroke, Begini Penjelasan Muhammad Fathin Habibibullah
Seputar Jawa Tengah

Ustadz Sukina Wafat Usai Terkena Stroke, Begini Penjelasan Muhammad Fathin Habibibullah

26/02/2021
Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik Net
email : uklik@uklik.net

2020 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor

2020 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.