• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

POSPERA : 3 x 24 Jam Arya Sinulingga Harus Minta Maaf

Apabila dalam waktu 3 x 24 sejak Jumpa Pers ini di lakukan dan tuntutan kami tersebut tidak di lakukan maka kami akan melakukan langkah langkah hukum dengan melaporkan secara serentak dan bersama sama dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum di 28 Polda Se Indonesia.

uklik.net by uklik.net
09/11/2020
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
POSPERA : 3 x 24 Jam Arya Sinulingga Harus Minta Maaf
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 12

uklik.net – Pada tanggal 5 November 2020 di Whatsapp Group MEMBANGUN NEGERI ada link berita yang isinya menuliskan PT TIMAH MERUGI . Arya Sinulingga mengkomentari Iink benta tersebut dengan kalimat ” Banyak perusahaan yang komisarisnya Pospera selama lima tahun pada rugi semua bikun pusing memang”

Capture pernyataan Whatsapp Group tersebut kemudian beredar Iuas. Selanjutnya salah manta Dewn Pengawas dan PENA 98 di salah satu Perum mencoba meminta klarifikasi dengan menanyakan hal pernyataan tersebut pada Arya Sinulingga. Arya Sinulingga kemudian menyebut contoh saiah satu yang merugi adalah Perum DAMRI .

BacaJuga

Ketua KNPI Riau Sentil Telinga Gubernur Abdul Wahid : Rajin Mengeluh Dan Justru Walikota Pekan Baru Rasa Gubernur

Sekum PBSI Sumbar Chandra Sangat Menghormati KONI Kota Padang/ KONI kota Bukittinggi

Kehadiran PETRONAS Indonesia di IPA Convex 2025: Peran Strategis dalam Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Pernyataan Arya Sinulingga menurut kami merupakan pernyataan yang tendensius, mengandung unsur kebencian adu domba dan fitnah tanpa dasar yang bisa di benarkan

Kenapa demikian? Mari kita periksa fakta fakta yang ada

Pertama, Pospera tidak memiliki Komisans di PT Timah Dengan demikian pernyataan Arya Sinulingga yang mengkaitkan kerugian PT Timah dengan keberadaan Komisans dari Pospera adalah sesuatu yang T DAK BENAR dan NYATA BERBENTUK FITNAH.

Kedua, Perum Damri dari yang selama ini di ketahui sebagai perusahaan yang bertugas untuk melayani banyak trayek perintis pada kenyataannya sejak tahun 2015 hingga 2019 sudah mendapatkan Laba. Perincian hasil audit sebagai berikut :

Tahun 2015 laba Rp 2.912.077.968, Tahun 2016 laba Rp 40643751 811, Tahun 2017 laba Rp 7 143 689.850
Tahun 2018 laba Rp 21.562.478.886. Tahun 2019 laba Rp 43 262 415 205,

Ke tiga, Komisaris yang berasal dari POSPERA sejak 2014 hingga 2019 hanya ada di 7 yang diantaranya 2 Perusahaan BUMN dan 5 anak Perusahaan BUMN.

Ke empat, Tupoksi Komisaris dan Dewan Pengawas di UU 19 tahun 2003 pasal 31 dan PP nomor 45 tahun 2005 bahwa tugas dan kewenangan Komisaris / Dewan Pengawas hanya sebatas mengawasi Dreksi dan memberi Nasehat bukan mengambil keputusan dan melakukan tindakan operasional perusahaan.

Berdasarkan fakta fakta tersebut di atas maka pernyataan Arya Sinulingga merupakan pernyataan yang mengandung kebohongan dan Fitnah serta secara terang benderang menyebarkan kebencian dan menyerang kehormatan Organisasi yang sah secara hukum. Pernyataan Arya Sinulingga telah memenuhi seluruh unsur unsur tindak pidana dalam Pasal 27 jo pasal 28 UU no 11 tahun 2008 sebagaimana telah di rubah-dalam UU no 19 tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 jo pasal 311 KUHP.

Berdasarkan uraian tersebut di atas maka kami dari Lembaga Bantuan Hukum POSPERA selaku kuasa Organisasi menuntut pada Arya Sinulingga sebagai berikut :

1. Meminta maaf secara terbuka melalui 3 media cetak Nasional, 3 media Televisi dan 10 Media Online Nasional
2. Melakukan klarifikasi dan penjelasan langsung kepada DPP POSPERA.

Apabila dalam waktu 3 x 24 sejak Jumpa Pers ini di lakukan dan tuntutan kami tersebut tidak di lakukan maka kami akan melakukan langkah langkah hukum dengan melaporkan secara serentak dan bersama sama dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum di 28 Polda Se Indonesia.

Previous Post

TEMPO DULU RASA HOTEL & KULINER SOLIAzigna KAMPUNG BATIK LAWEYAN

Next Post

KEGIATAN PEMBINAAN PENGELOLAAN BARANG DAERAH TAHUN 2020

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Ketua KNPI Riau Sentil Telinga Gubernur Abdul Wahid : Rajin Mengeluh Dan Justru Walikota Pekan Baru Rasa Gubernur
Nasional

Ketua KNPI Riau Sentil Telinga Gubernur Abdul Wahid : Rajin Mengeluh Dan Justru Walikota Pekan Baru Rasa Gubernur

13/06/2025
Sekum PBSI Sumbar Chandra Sangat Menghormati KONI Kota Padang/ KONI kota Bukittinggi
Nasional

Sekum PBSI Sumbar Chandra Sangat Menghormati KONI Kota Padang/ KONI kota Bukittinggi

10/06/2025
Kehadiran PETRONAS Indonesia di IPA Convex 2025: Peran Strategis dalam Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Nasional

Kehadiran PETRONAS Indonesia di IPA Convex 2025: Peran Strategis dalam Mendukung Ketahanan Energi Nasional

05/06/2025
Next Post
KEGIATAN PEMBINAAN PENGELOLAAN BARANG DAERAH TAHUN 2020

KEGIATAN PEMBINAAN PENGELOLAAN BARANG DAERAH TAHUN 2020

Dirusak OTK Tulisan Kantor Bupati Sragen , PLT Beri Waktu 3 x 24 Jam

Dirusak OTK Tulisan Kantor Bupati Sragen , PLT Beri Waktu 3 x 24 Jam

Tolak Direlokasi Bakul Kidul Alun-Alun Sragen Gelar Aksi Deklarasi

Tolak Direlokasi Bakul Kidul Alun-Alun Sragen Gelar Aksi Deklarasi

Sejarah Musik Dunia

Sejarah Musik Dunia

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.