uklik.net – SRAGEN – Bupati Sragen Sigit Bebaskan PBB bagi keluarga miskin, guru berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, dan pahlawan.
Hal menjadi bagian dari janji kampanye saat Pilkada 2024 yang lalu. Saat berlangsungnya debat calon Sigit melontarkan program tersebut , meski menuai kritik dari kubu lawannya.
Kini Sigit sudah resmi duduk di kursi Bupati, dan memulai langkahnya dalam pembebasan PBB bagi keluarga miskin, guru berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, dan pahlawan.
Terbaru , saat melakukan safari Ramadhan, di Gemantar dan Trombol , Kecamatan Mondokan , Bupati Sigit mengimbau masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi yang memiliki tunggakan. Ia juga meminta warga yang hadir di Masjid Nurul Iman dan Masjid Baitul Muslim, untuk mengabarkan informasi berikut kepada kerabat dan tetangga terdekat.
“Pembebasan denda PBB berlaku mulai hari ini sampai 10 April 2025,” tandasnya.
Terkait dengan kategori “guru berpenghasilan rendah”, Bupati Sigit menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan bagi para pengajar yang memiliki peranan penting dalam tercapainya tujuan bernegara. Tertuang dalam UUD 1945, salah satu tujuan NKRI adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”.
“Mengapa guru termasuk, padahal guru sudah memiliki gaji? Karena guru berperan penting dalam mewujudkan cita-cita negara,” kata dia menjelaskan. (( Tim Jurnalis uklik.net – SAFRUDIN))