uklik.net – Karawang – Hampir dua bulan kejari kerawang begitu gencar memanggil paguyupan kelompok tani sekabupaten Karawang guna mengklarifikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi DAK bantuan pemerintah pusat kepada kelompok tani yang nilainya bervariasi dari Rp. 40 juta sampai Rp. 80 juta, tentunya apresiasi layak di berikan kepada pihak tim kejari bila kinerjanya profesional dan bila kerugianya signifikan, serta tidak ada kesewenang wenangan dalam tahap klarifikasi karena setiap tindakan hukum dari kejaksaan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap seseorang pasti memiliki efek terhadap kehidupan bermasyarakat.
Penegak hukum menjadi pilar dari bertahanya supremasi hukum dan keadilan di negara ini.
Namun ., benarkah sudah adil?
Sementara pihak Kejari Karawang begitu gencar mengirim undangan klarifikasi kepada kelompok tani yang menapat bantuan DAK ( dana alokasi khusus) dari pemerintah pusat yg kegiatanya sudah di laksanakan dan ada manfaatnya bagi para petani. Namun, dalam tahap klarifikasi terhadap kelompok tani diduga ada intimidasi dan tekanan terhadap masyarakat tani yg tidak paham hukum.
Di isi lain, sudah ada MOU antara pihak Kemendagri, Kejaksaan dan Polri yang menyatakan bila ada laporan masyarakat, aparat penegak hukum agar berkordinasi dengan inspektorat terlebih dahulu dan tidak serta merta melakukan pemanggilan. Ini dikhawatirkan pelapor hanya memberi informasi tanpa data dan bukti, da dikhawatirkan pula terjadi intimidasi yang dilakukan oknum penyidik kepada terpanggil yang kebetulan awam hukum.
Kalau penyidik pidsus kejari karawang bekerja berdasarkan informasi pelapor tanpa data dan bukti kemudian mengirim surat panggilan terhadap seseoran tanpa melakukan Gelar Perkara terlebih dahulu, lalu bagaimana pertanggung jawaban pidsus kejari karawang terhadap surat panggilan yang sudah di tanda tangani itu.
Ada satu pertanyaan, apakah Pidsus Kejari Karawang sudah meletakan asas cepat dalam proses penyidikan. Disinilah tantangan profesionalisme pidsus kejari karawang, masyarakat juga berharap agar aparat hukum setempat tidak memproses mentah-mentah laporan masuk yang hanya berbekal informasi tanpa data dan bukti.
Dari pantauan tim GPHN RI banyak panggilan2 yg di layang kemudian tenggelam, akan tetapi pemanggilan pada kelompok tani mm asih gencar di lakukan karena tidak ada yang mampu menyelesaikan.
Terkait hal tersebut, LSM GPHN RI akan memberikan Advis dan bantuan Kuasa Hukum untuk mendampingi kelompok tani mendatangi Aswas Di Kejati Jaa Barat, Jamwas Di Kejaksaan Agung dan akan melakukan aksi demo di kantor Menko Polkum Ham, karena apa yang di lakukan pidsus kejari karawang menimbulkan keresahan. Padahal, kegiatan DAK bantuan pusat sudah di laksanakan dan belum diaudit.
LSM GPHN menuntut transparansi atas permasaahan trsebut, diantaranya adalah melakukan gelar perkara secara terbuka serta pemanggilan yang di lakukan kejari karawang harus sesuai SOP. ini dimaksudkan agar perkara kelompoktani di Karawang tidak merugikan salah satu pihak. (ende)