uklik.net
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
No Result
View All Result
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
No Result
View All Result
uklik.net
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ketum GPHN RI Angkat Bicara Soal Kinerja Kejari Kerawang

uklik.net by uklik.net
30/12/2019
in Hukum & Kriminal
120 1
0
Ketum GPHN RI Angkat Bicara Soal Kinerja Kejari Kerawang
237
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Wharsapp
Ketua GPHN Madun Haryadi

uklik.net – Karawang – Hampir dua bulan kejari kerawang begitu gencar memanggil paguyupan kelompok tani sekabupaten Karawang guna mengklarifikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi DAK bantuan pemerintah pusat kepada kelompok tani yang nilainya bervariasi dari Rp. 40 juta sampai Rp. 80 juta, tentunya apresiasi layak di berikan kepada pihak tim kejari bila kinerjanya profesional dan bila kerugianya signifikan, serta tidak ada kesewenang wenangan dalam tahap klarifikasi karena setiap tindakan hukum dari kejaksaan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap seseorang pasti memiliki efek terhadap kehidupan bermasyarakat.
Penegak hukum menjadi pilar dari bertahanya supremasi hukum dan keadilan di negara ini.
Namun ., benarkah sudah adil?

Sementara pihak Kejari Karawang begitu gencar mengirim undangan klarifikasi kepada kelompok tani yang menapat bantuan DAK ( dana alokasi khusus) dari pemerintah pusat yg kegiatanya sudah di laksanakan dan ada manfaatnya bagi para petani. Namun, dalam tahap klarifikasi terhadap kelompok tani diduga ada intimidasi dan tekanan terhadap masyarakat tani yg tidak paham hukum.

Di isi lain, sudah ada MOU antara pihak Kemendagri, Kejaksaan dan Polri yang menyatakan bila ada laporan masyarakat, aparat penegak hukum agar berkordinasi dengan inspektorat terlebih dahulu dan tidak serta merta melakukan pemanggilan. Ini dikhawatirkan pelapor hanya memberi informasi tanpa data dan bukti, da dikhawatirkan pula terjadi intimidasi yang dilakukan oknum penyidik kepada terpanggil yang kebetulan awam hukum.

Kalau penyidik pidsus kejari karawang bekerja berdasarkan informasi pelapor tanpa data dan bukti kemudian mengirim surat panggilan terhadap seseoran tanpa melakukan Gelar Perkara terlebih dahulu, lalu bagaimana pertanggung jawaban pidsus kejari karawang terhadap surat panggilan yang sudah di tanda tangani itu.

Ada satu pertanyaan, apakah Pidsus Kejari Karawang sudah meletakan asas cepat dalam proses penyidikan. Disinilah tantangan profesionalisme  pidsus kejari karawang, masyarakat juga berharap agar aparat hukum setempat tidak memproses mentah-mentah laporan masuk yang hanya berbekal informasi tanpa data dan bukti.

Dari pantauan tim GPHN RI banyak panggilan2 yg di layang kemudian tenggelam,  akan tetapi pemanggilan pada kelompok tani mm asih gencar di lakukan karena tidak ada yang mampu menyelesaikan.

Terkait hal tersebut,  LSM GPHN RI akan memberikan Advis dan bantuan Kuasa Hukum untuk mendampingi kelompok tani mendatangi Aswas Di Kejati Jaa Barat, Jamwas Di Kejaksaan Agung dan akan melakukan aksi demo di kantor Menko Polkum Ham, karena apa yang di lakukan pidsus kejari karawang menimbulkan keresahan. Padahal, kegiatan DAK bantuan pusat sudah di laksanakan dan belum diaudit.
LSM GPHN menuntut transparansi atas permasaahan trsebut, diantaranya adalah melakukan gelar perkara secara terbuka serta pemanggilan yang di lakukan kejari karawang harus sesuai SOP. ini dimaksudkan agar perkara kelompoktani di Karawang tidak merugikan salah satu pihak. (ende)

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Related Posts

Perkara 830 Gram Shabu di Depok, Divonis Hakim Selama 13 Tahun Penjara
Hukum & Kriminal

Perkara 830 Gram Shabu di Depok, Divonis Hakim Selama 13 Tahun Penjara

02/03/2021
Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan
Hukum & Kriminal

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

26/02/2021
Polres Metro Depok, Musnahkan 258Kg Sabu dari Penangkapan Jaringan Internasional China Dan Malaysia
Hukum & Kriminal

Polres Metro Depok, Musnahkan 258Kg Sabu dari Penangkapan Jaringan Internasional China Dan Malaysia

17/02/2021
Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik Net
email : uklik@uklik.net

2020 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor

2020 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.