Uklik.net.- Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan terhadap perempuan di berbagai sektor kehidupan. Maka Elly Farida, anggota DPRD propinsi Jawa Barat melakukan
Sosialisasi Perda no 2 tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan , di Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.
“Dengan digelarnya Sosperda ini saya harap Perda Jabar no 2 THN 2923 dapat diimplementasikan secara lebih optimal sehingga mampu menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh perempuan di Jawa Barat,” ujar Elly Farida .
Perda ini bukan sekedar regulasi melainkan landasan bagi kita semua untuk bersama -sama menciptakan lingkungan yang aman, adil dan setara bagi perempuan.
Menurut Elly Farida, pemberdayaan dan perlindungan perempuan menjadi sangat penting untuk menjamin anak perempuan bisa berdaya saing di masyarakat. Setelah sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan diharapkan masyarakat Depok, khususnya warga Bojongsari memahami hak hak perempuan.
Sebagai informasi, peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, hak perempuan, perencanaan, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, sistem informasi perlindungan perempuan, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan. Jadi jangkauannya cukup luas
Selain pemaparan materi kegiatan Sosialisasi Perda ini juga diisi tanya jawab secara interaktif dan masukan seputar implementasi Perda tersebut di tingkat lokal.
Sejumlah pernyataan warga pun mengalir, antara lain menyoal kasus -kasus perempuan yang terjadi di sekitar mereka, seperti adanya KDRT sejauh mana warga sekitar boleh intervensi, tindakan jika ada warga hamil di luar nikah hingga upaya pemberdayaan perempuan, terutama dalam menopang ekonomi keluarga.
Elly merasa puas dengan berbagai pertanyaan tersebut, artinya warga mulai sadar akan adanya hak perempuan, undang undang yang melindunginya dan upaya pemerintah melindungi serta memberdayakan perempuan memang merupakan poin penting.
Perda no 2 THN 2023 ini merupakan payung hukum bagi perlindungan hak-hak perempuan di Jawa Barat.
“Kita harus memastikan memastikan bahwa perempuan di Jawa Barat mendapatkan hak dan perlindungan yang layak, serta memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dalam berbagai sektor kehidupan,” tambahnya.
“Harapan saya tentunya setelah Sosper No 2 Tahun 2023 ini masyarakat bisa memahami hak-hak perempuan dan memenuhi hak-hak dasar perempuan sebagaimana diatur dalam Perda tersebut,” pungkasnya. ( d’toro)