uklik.net – Tanjab Barat – Ribuan masa geruduk kantor DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat guna menuntut pengembalian lahan mereka yang telah dikuasai selama belasan tahun oleh PT WKS dan PT Tri Mitra Lestari. Pahni, salah satu peserta aksi mengungkapkan, adapun luas lahan yang diambil kedua perusahaan tersebut yakni seluas -+ 1.913 hektar.
“Kurang lebih 18 Tahun lahan kami di kuasai oleh dua prusahan besar yang berada di kecamatan Tebing Tinggi itu, “kata Fahni. Menurut Fahni dari hasil pengukuran dilokasi beberapa waktu lalu, pihaknya mendapatkan sebanyak 1.100 hektar yang diklaim masuk dalam lahan PT WKS.
“ Sedangkan sisanya 813 hektar masuk ke dalam klaim lahan PT Tri Mitra Lestari,” bebernya. Dasar dan fakta yang ada di lapangan ini lah yang membawa warga kelurahan Teluk Nilau untuk datang berunjukrasa ke DPRD kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Aksi warga di sambut baik oleh DPRD Kabupaten Tanjab Barat melalui anggotanya yakni Suprayogi Saiful Politisi Golkar ini menyatakan bahwa upaya menyampaikan pendapat didepan umum merupakan hak dari warga masyarakat Indonesia yang dilindungi oleh konstitusi.
Terkait tuntutan yang disampaikan masa, pria yang akrab di sapa Yogi ini menuturkan, pihaknya sudah melakukan dialog dengan meminta 10 orang perwakilan dari masa aksi.
“Secepat mungkin kami akan memanggil pihak-pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional serta Perusahaan-perusahaan,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan rapat lintas komisi, karena menurutnya permasalahan Badan Pertahanan Nasional berada di komisi I, sedangkan sementara hutan dan lahan ada di komisi II.
“Kita tentunya akan mencari solusi dari semua tuntutan yang di ajukan masa aksi menurut data dan Undang-Undang yang berlaku, menurut lintas sektoral, lintas kerja dan lain sebagainya,” papar anggota Komisi II ini. Berselang waktu masapun terus bergerak menuju kantor bupati, setelah beberapa menit masa pun diterima oleh pihak bupati, dalam hal ini di wakili oleh asisten 1 dalam mediasi tersebut pihak asisten 1 menyebutkan bahwa kita akan menunggu pihak DPRD ” pungkasnya. (Bobto)